GOWA, Sabtu 01/08/2026//KARYAcelebes.com 

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muhammad Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III tegaskan komitmen pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak adat Kesultanan Gowa, utamanya soal desakan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah.
Sikap tersebut disampaikan putra sulung almarhum Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo itu saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di halaman Balla Lompoa Gowa, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (1/8/2026).
Apel yang diikuti ratusan keluarga besar Kesultanan Gowa, tokoh adat dan tokoh masyarakat itu menjadi momentum penyampaian sikap resmi Kesultanan Gowa terhadap keberadaan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Menurut Kesultanan Gowa, regulasi tersebut selama ini memicu polemik dan dualisme di tengah masyarakat adat.
“Apel gelar pasukan Kesultanan Gowa sebagai wujud kesetiaan kepada adat, sejarah, dan warisan leluhur yang telah dititipkan kepada kita,” tegas Andi Muhammad Imam.
Dalam pidatonya, Andi Muhammad Imam menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan pihaknya bukan bertujuan untuk merebut kekuasaan maupun membawa Kesultanan Gowa ke dalam kepentingan politik praktis.
Tetapi sebaliknya, perjuangan itu disebut sebagai upaya menjaga sejarah, budaya, dan kehormatan Kesultanan Gowa, sekaligus memperjuangkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.
“Hari ini saya berdiri di hadapan seluruh keluarga, kerabat dan pasukan Kesultanan Gowa bukan untuk mengobarkan permusuhan, bukan untuk mempertentangkan sesama anak bangsa, dan bukan pula untuk membawa Kesultanan Gowa ke dalam pusaran politik praktis. Hari ini kita berdiri sebagai penjaga sejarah, penjaga budaya, dan penjaga maruah Kesultanan Gowa,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa Kesultanan Gowa merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah melahirkan banyak pemimpin, pejuang, ulama, dan tokoh bangsa. Karena itu, menurutnya, eksistensi masyarakat adat patut memperoleh penghormatan dan pengakuan sebagaimana amanat konstitusi.
Andi Muhammad Imam juga menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa. Tuntutan pertama adalah mendesak pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dan menggantinya dengan regulasi baru yang dinilai selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta memberikan kedudukan yang setara dengan kesultanan-kesultanan lain di Nusantara.
Selain itu, Kesultanan Gowa juga meminta pemerintah daerah mengakui kedaulatan pemimpin adat, yakni Sombayya ri Gowa, sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesultanan Gowa juga meminta pemerintah daerah mengawal proses penobatan Putra Mahkota menjadi Sombayya ri Gowa ke-39 yakni Andi Muhammad Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III.
Termasuk meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa untuk memulihkan kedaulatan sultan dan hak mutlak pengelolaan seluruh kawasan Istana Balla’ Lompoa, seperti dihargainya rumah adat kesultanan lain oleh negara, serta menolak segala bentuk upaya politisasi adat yang dapat memecah belah masyarakat Gowa.
“Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa. Kami menghormati DPRD Kabupaten Gowa. Kami menghormati seluruh institusi negara. Namun penghormatan itu tidak boleh menghilangkan hak masyarakat adat untuk menyuarakan keadilan,” tegas Putra Mahkota Kerajaan Gowa itu.
Meski menyampaikan sejumlah tuntutan, Putra Mahkota menegaskan bahwa seluruh perjuangan harus dilakukan secara damai, tertib, dan tetap menghormati hukum yang berlaku.
Ia menginstruksikan seluruh pasukan Kesultanan Gowa dan Tubarania untuk menjaga ketertiban, disiplin, kehormatan Kesultanan, menghormati aparat keamanan dan masyarakat, serta tidak mudah terprovokasi.
“Tunjukkan kepada dunia bahwa pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi hukum. Mari kita kembalikan maruah adat Gowa melalui jalan yang terhormat dan konstitusional,” pesannya.
Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa kemudian secara resmi dinyatakan sebagai bagian dari perjuangan damai masyarakat adat dalam memperjuangkan pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta mendorong penguatan pengakuan terhadap eksistensi Kesultanan Gowa dalam bingkai NKRI.
Terakhir, Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muhammad Imam menyerahkan mandat atau kuasa kepada Wawan Nur Rewa untuk memperjuangkan pencabutan Perda tentang Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa. Rencananya, keluarga besar Kesultanan Gowa akan menggelar aksi terkait Perda tersebut pada 5 dan 6 Agustus 2026.
Foto: Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di halaman Balla Lompoa Gowa, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (1/8/2026).