KARYAcelebes.com//MAKASSAR, Selasa 14/07/2026 :
Wujudkan Makassar Bebas Sampah, Lurah Layang bersama Ketua RT :RW Sosialisasikan Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga
Makassar, Mulai 1 Agustus 2026 Warga Makassar diwajibkan memilah sampah dari rumah, Kebijakan ini bagian dari penerapan penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di tempat pemrosesan akhir (TPA). Hal ini disampaikan oleh Ahdar Natsir, S.Pd., M.Pd. lurah Layang Kecamatan Bontoala saat ditemui redaksi di ruang kerjanya, Selasa ( 14/07/2026).
Menurut Ahdar, saat ini Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah sistem pengelolaan sampah dengan menitikberatkan penanganan dari sumber, yakni rumah tangga.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa Warga diharapkan tidak lagi mencampur seluruh jenis sampah sebelum dibuang. Dan setiap rumah tangga wajib memisahkan sampah menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik, dan residu.
Sampah organik meliputi sisa makanan dan bahan mudah terurai.
Sampah anorganik seperti plastik, kertas, kaleng, dan botol masih memiliki nilai guna sehingga dapat didaur ulang.
Sementara itu, sampah residu merupakan sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau didaur ulang. Hanya jenis sampah inilah yang nantinya dibuang ke TPA.
“Hal ini kami sosialisasikan secara masif di wilayah Kelurahan Layang bersama Ketua RT/ RW, se- kelurahan Layang, Ketua Shalter Kelurahan serta staf Kelurahan agar informasi ini dapat di ketahui oleh warga Kelurahan Layang dengan model sosialisasi keliling” ungkap Ahdar Nasir.
Menutup percakapan Ahdar menyebut akan terus mensosialisasikan sistem pengolahan sampah ini agar setidaknya dapat mengurangi permasalahan sampah di Kota Makassar.