KARYAcelebes.com// MAROS, Minggu 03/05/2026 – Rencana penyelenggaraan pertandingan perahu tradisional Jolloro Mini yang dijadwalkan berlangsung Minggu (3/5/2026) mulai pukul 09.00 WITA di Dusun Kalupenrang, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, kini menjadi sorotan dan menuai kontroversi.
Pasalnya, acara yang akan diikuti peserta dari berbagai daerah seperti Takalar, Gowa, Makassar, Pangkep, hingga Barru ini diduga kuat tidak memiliki izin keramaian resmi baik dari kepolisian setempat maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Acara ini diprakarsai oleh Ilyas selaku ketua panitia. Padahal, peringatan tegas telah disampaikan berulang kali oleh pihak berwenang di tingkat desa dan aparat keamanan. Kepala Desa, Ketua Dusun, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat telah menghimbau panitia untuk melengkapi syarat administrasi dan mengurus izin yang diperlukan sebelum acara dilaksanakan.
Namun, saran dan himbauan tersebut seolah tidak didengarkan, dan panitia tetap bersikeras untuk melanjutkan rencana penyelenggaraan.
“Sudah diingatkan berkali-kali, namun tidak diindahkan sama sekali. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi acara,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Kekhawatiran warga semakin bertambah mengingat riwayat ketua panitia dan timnya. Menurut informasi yang dihimpun, Ilyas kerap terlibat dalam berbagai insiden keributan pada serangkaian lomba Jolloro yang diadakan di tempat lain sebelumnya.
“Ini bukan kejadian pertama kalinya. Jika hal seperti ini dibiarkan terus, akan menjadi contoh buruk di mana panitia merasa bebas menyelenggarakan acara tanpa mematuhi aturan.
Kami khawatir wilayah kami akan kembali menjadi tempat terjadinya pertengkaran atau keributan seperti yang pernah terjadi di tempat lain,” tambah warga lainnya.
Melihat situasi yang berkembang, warga Dusun Kalupenrang menyuarakan keprihatinan serius, terutama terkait potensi konflik yang mungkin muncul di antara peserta yang datang dari luar daerah. Masyarakat pun mendesak pihak berwenang, termasuk Kepolisian Resor Maros dan Kesbangpol, untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan mereka, acara yang tidak memiliki izin resmi ini dapat dicegah penyelenggaraannya, dan pihak panitia yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi yang pantas.
Sementara itu, saat awak media mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Lau dan menanyakan terkait keabsahan izin acara tersebut, Kepala Unit Intelijen Polsek Lau, Polres Maros menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah berusaha melakukan koordinasi dengan panitia pelaksana.
Sayangnya, tanggapan yang diterima justru mengabaikan dan menepis segala masukan serta peringatan yang disampaikan aparat keamanan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Maros terkait langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah ini. Warga dan masyarakat luas pun masih menunggu kepastian agar keamanan dan ketertiban tetap terpelihara dengan baik.