KARYAcelebes.com// Ende, Santu23/05/2026 – Sejak Kasus Dana Hibah Koni Ende RP 2,1 M muncul kepermukaan kasus ini menjadi perhatian serius oleh publik karena dari sekian kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Polres Ende , Flores NTT , kasus Korupsi Dana Hibah Koni , 2,1 M termasuk ,sala satu kasus yang paling lama ditangani Polres Ende .
Kapolres Ende sudah berberapa kali diganti tapi belum ada yang tuntas menangani kasus korupsi tersebut karena sampai saat ini belum satupun terduga pelaku korupsi 2, 1M itu ditetapkan sebagai tersangka ,akibat dari itu publik bertanya , ada apa ini Kapolri ? Kasus Korupsi yang lain diproses sedangkan 2,1 M belum !!
Oleh karena itu besar harapan publik Kapolri segera ambilalih penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sehingga bisa tuntas demi menyelamatkan keuangan negara, menegakkan transparansi pengelolaan anggaran olahraga, serta menjawab tuntutan dan pengawasan publik.
Mengingat dana yang diduga keras dikorupsi oleh oknum anggota dewan FT , SID dan satu orang mantan anggota dewan FM diduga sala sasaran dan tidak akuntabel .
Maka, oleh karena itu alasan yang sangat mendasar untuk diproses karena kasus ini kursial untuk diproses : penyelamatan Keuangan Negara: Dana hibah KONI Ende merupakan uang negara yang dialokasikan untuk pembinaan olahraga.
Sehubungan dengan hal itu maka pemrosesan hukum mutlak diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian negara.
Maka diperlukan Pertanggungjawaban Publik: Publik dan media secara kritis menagih transparansi karena adanya temuan awal bahwa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pada waktunya.
Penegakan hukum akan membuktikan kebenaran di balik dugaan penyelewengan dana tersebut.Kejelasan Hukum (Status Kasus): Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan mahasiswa (seperti PMKRI), yang mendesak kepolisian untuk meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan berkoordinasi bersama BPK terkait hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Efek Jera: Mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah memberikan efek jera, menjaga integritas kelembagaan olahraga, dan memastikan tata kelola administrasi pemerintahan di Kabupaten Ende berjalan bersih dan bebas dari praktik korupsi.”Semua sama di mata hukum” adalah prinsip dasar negara hukum yang menjamin setiap warga negara berkedudukan setara di hadapan hukum dan pemerintahan.
Dikenal sebagai asas equality before the law, prinsip ini menuntut proses peradilan yang adil tanpa diskriminasi suku, agama, ras, atau status sosial.
# Penulis Frans Kato.