KARYA CELEBES

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah

Dilaporkan Atas Kasus TPKS dan Penganiayaan Anak, Pemilik Perumahan di Gowa Diduga Klaim Kebal Hukum

Berita Terkait

GOWA, Sabtu 19/09/2026//KARYAcelebes.com — Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan seorang pria berinisial RN (30) kini berlanjut ke ranah hukum setelah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

RN dipolisikan oleh seorang perempuan muda berinisial SRN (21) atas dugaan pelanggaran Pasal 6 Undang-Undang TPKS.

Aduan tersebut telah resmi diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B 708/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan bertanggal 22 Mei 2026.

Langkah hukum tidak berhenti di situ. Melalui penasihat hukumnya, adik SRN yang berinisial PARD (17) turut melaporkan istri RN, yakni R (31), atas tuduhan tindakan penganiayaan.

Laporan terkait penganiayaan anak di bawah umur tersebut mengacu pada Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan nomor registrasi LP/B/1084/VIII/2026/SPKT/Polresta Gowa tertanggal 4 Agustus 2026.

Penasihat Hukum korban, Sya’ban Sartono, membenarkan adanya dua laporan polisi yang menyeret pasangan suami istri yang dikenal sebagai pemilik salah satu perumahan di Kabupaten Gowa tersebut.

Sya’ban menjelaskan bahwa RN (30) lebih dahulu dilaporkan oleh SRN (21) terkait dugaan kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Situasi makin keruh ketika istri RN diduga tidak terima melihat kondisi korban yang tengah hamil, hingga akhirnya melakukan tindakan penganiayaan terhadap PATD, adik korban yang masih di bawah umur.

Lebih lanjut, Sya’ban mengungkapkan bahwa pihak orang tua RN—pemilik Perumahan Riska Amelia Permai—diduga merespons proses hukum ini dengan nada menantang, bahkan mendatangkan narasi yang mencatut nama pejabat kepolisian setempat.

“Orang tua terlapor ini seolah menantang pihak korban. Ia membawa-bawa nama Kasat dan Kanit di Polresta Gowa seakan-akan bersembunyi di balik perlindungan mereka,” tegas Sya’ban.

Sya’ban berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dan mempercepat proses hukum bagi kedua pelaku demi memberikan kepastian hukum serta keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban. (*)

Bagikan:

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah