KARYA CELEBES

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah

MKKS SMA Swasta Memohon Kepada Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan Gandeng Sekolah Swasta Melalui Program Gratis

Berita Terkait

KARYAcelebes.com//MAKASSAR, Kamis 16/07/2026 :

Keterkaitan Kuota SMA Negeri telah Penuh , Ketua MKKS SMA Swasta Kota Makassar ,Drs Patahuddin, M.Si angkat bicara dikediamanya , Kamis , 16 Juli 2026 .

Menjawab pertanyaan , menurut Beliau, kami akan memohon kepada Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan , kiranya dapat mengalikan murid yang tidak tertampung pada sekolah negeri ,” ucapanya .

Lebih lanjut pria yang ramah ini berharap kepada orangtua murid yang anaknya tidak tertampung pada sekolah negeri bisa mendaftar dilembaga pendidikan , sekolah swasta yang berkualitas dan bermutu seperti sekolah swasta terakreditasi A atau B Plus,” ucapnya .

Langkah tersebut menjadi solusi atas terbatas nya daya tampung sekolah negeri pada seleksi penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2026 / 2027 .

Menurut pantauan awak media KARYAcelebes.com, hampir semua kouta SMA / SMK Negeri telah terisi penuh . Sementara itu jumlah pendaftar SPMB dari empat jalur ( Zona 1, Afimasi, Perpindahan orang tua murid (Mutasi), Zona 2 Prestasi Akademik dan Non Akademik mencapai hampir dua kali lipat di kota Makassar dibandingkan kouta yang tersedia .

Keterkaitan dengan hal tersebut wartawan menemui Wakil Ketua 1 MKKS SMA Sekolah Swasta , Kota Makassar , Mattawang , S.Pd disela – sela kesibuknya dilembaga pendidikan SMA Citra Mulia Makassar Sulawesi Selatan , Kamis , 16 Juli 2026 .

Dia menjelaskan ketentuan mengenai murid baru dalam setiap rombongan belajar (Rombel) telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kepmendikdasmen ) Nomor 14 Tahun 2026 . Aturan tersebut menetapkan jumlah maksimal peserta didik di tingkat SMA dan SMK sebaanyak 36 orang dalam satu rombongan belajar sebagai upaya menjaga mutu dan kualitas proses pembelajaran ,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan sekolah swasta yang dilibatkan harus memiliki kualitas tidak jauh beda dengan sekolah negeri , penyelenggaraan pendidikan sekolah swasta yang bermutu memerlukan pengelola satuan pendidikan yang terencana , terukur dan berkeadilan dari sisi ketersedian tenaga pendidik dan kependidikan , ruang belajar , maupun reputasi nama sekolah ,” .

Jadi harapan kami sekolah-sekolah swasta yang nanntinya yang di libatkan harus melalui Verifikasi dan validasi oleh Disdik Sulsel tersebut, tidak memungut biaya kepada murid baru alias GRATIS sama halnya yang telah dilakukan oleh Disdik Kota Makassar dengan anggaran bantuan BOS Daerah Kota Makassar.

Menurut Mattawang, S.Pd kerja sama tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan. Hal itu sejalan dengan pasal 31 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, sementara negara berkewajiban membiayai penyelenggaraan demi masa depan generasi penerus. Tutup ujarnya

Bagikan:

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah