KARYA CELEBES

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah

Bongkar Mafia Penjual Aset Pemda Ende Bupati Diharapkan Berani Mengusut Pelakunya Sehingga Tidak Dinilai Tebang Pilih

Berita Terkait

KARYAcelebes.com// Ende, Kamis 28/05/2026 – Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda , SH .MH harus berani membongkar dugaan mafia penjual aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende , (Koperasi Unit Desa Baranuri) yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Ende Flores NTT .

Pasalnya kasus tersebut sejak muncul ke permukaan sudah menjadi sorotan publik dan akan menjadi bahan perbandingan , kalau bupati tidak bisa menertibkan , lebih dari itu masyarakat yang berpikir kritis mereka akan mencibir , mengapa Si A bisa ditertibkan sedangkan si B belum ? Padahal lahan itu jelas milik Pemda Ende yang disinyalirkan telah berali kepemilikan kepada orang lain dan orang itu juga bupati kenal.

Keterkaitan dengan hal itu masyarakat berharap kepada Bupati Ende untuk tegas bertindak dan berani membongkar mafia tanah tersebut tanpa pandangbuluh .dan melacak siapa sutradaranya dibalik penjual aset tanah milik pemda yang sudah dikuasai oleh Pemda puluhan tahun tersebut , maka bupati jangan diam karena kalau diam , publik bisa menduga bupati ikut main mata dan terkesan pilih kasih pada penertiban aset Pemda itu . Oleh karena itu untuk menepis tudingan itu dan membuktikan kepada masyarakat bahwa Pemda Ende disinyalirkan tidak akan kerja sama maka harus rebut kembali aset pemda tersebut .

Dasar pemikiran karena lahan itu milik pemda maka harus diusut tuntas demi untuk
menyelamatkan keuangan negara , mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memastikan keadilan aset bagi masyarakat . Maka
Alasan utama mengapa kasus ini perlu diinvestigasi secara menyeluruh: Penyelamatan Aset Negara: Sebagai barang milik daerah, aset tersebut juga merupakan kekayaan negara.

Pengalihan kepemilikan atau penjualan tanpa prosedur yang sah berpotensi menyebabkan kerugian negara secara masif.Tindak Pidana Korupsi: Pengalihan aset daerah secara ilegal sering kali melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang.

Sekali lagi pengusutan tuntas lahan Pemda Ende itu diperlukan karena untuk membongkar apakah ada unsur kolusi atau suap antara oknum pejabat dan pihak swasta/pembeli. Lebih dari itu diperlukan Transparansi dan Akuntabilitas Publik: Masyarakat Kabupaten Ende berhak mengetahui bagaimana proses pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah dilakukan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas yang awalnya diperuntukkan bagi kesejahteraan koperasi.Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini biasanya mencakup:Penjualan tanpa mekanisme lelang yang sah sesuai peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah).
Dugaan Pemalsuan dokumen (jika ada) terkait legalitas kepemilikan lahan atau bangunan yang dipindahtangankan.

Merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sektor Koperasi memegang peran penting dalam perputaran ekonomi lokal.
Pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat mengganggu iklim perkoperasian dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat.

Intinya lahan Pemda Ende harus dikuasai kembali oleh pemda , pelaku mafia penjual aset pemda harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar mereka jerah dan tidak lagi melakukan hal serupa.

# Penulis Frans Kato

# Redaksi Karya Celebes.com

Bagikan:

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah