KARYA CELEBES

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah

Wasiat Terakhir Raja Gowa ke- 38: Mengantarkan Putra Makhkota ke Tahta Baru

Berita Terkait

Wasiat Terakhir Raja Gowa ke-38 : Mengantarkan Putra Mahkota ke Takhta Baru

Karyacelebes.com; Gowa, 28/11/2024 –    Suasana duka masih menyelimuti Kerajaan Gowa setelah wafatnya Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang, Kamis pagi kemarin (28/11/2024) akibat serangan jantung di RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Namun, di tengah suasana berkabung, wasiat penting sang raja menjadi perhatian utama masyarakat adat dan keluarga kerajaan.

Wasiat tersebut menegaskan, putra sulungnya, Andi Muhammad Imam, akan menggantikannya sebagai Raja Gowa ke-39.

Dalam konferensi pers yang digelar di kediaman almarhum di Kabupaten Gowa pada Jumat sore (29/11/2024), Wawan Nur Rewa, kuasa hukum Andi Muhammad Imam, menjelaskan secara rinci isi wasiat tersebut.

“Sebelum wafat, almarhum Raja Gowa ke-38 telah menitipkan pesan kepada putra sulungnya agar kelak menggantikan dirinya. Wasiat ini juga telah mendapat dukungan dari Bate Salapang,” ujar Wawan.

Wawan menegaskan, keputusan ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga menjadi simbol keberlanjutan Kerajaan Gowa.

“Ibarat seorang raja yang hendak berangkat ke medan pertempuran, beliau menitipkan pesan yang harus dijalankan tanpa ada keraguan,” katanya.

Dukungan Adat dan Penolakan Konsep “Plt”

Keputusan ini telah melalui musyawarah bersama Bate Salapang, dewan adat tertinggi Kerajaan Gowa. Menurut Wawan, tidak ada perdebatan besar yang menggoyahkan wasiat tersebut, meskipun beberapa dinamika sempat terjadi dalam proses diskusi.

“Dalam musyawarah tadi malam, meski ada silang pendapat, semuanya berjalan sesuai adat. Tidak ada yang menolak wasiat itu secara resmi,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang isu pelaksana tugas (Plt) raja, Wawan membantah keras. “Istilah Plt itu hanya berlaku di sistem pemerintahan, bukan di Kerajaan Gowa. Secara adat, hal seperti itu tidak ada,” tegasnya.

Upacara Pemakaman Menunggu Penobatan

Menariknya, tradisi Kerajaan Gowa mengharuskan adanya penerus takhta sebelum raja yang wafat dimakamkan. Hingga putra mahkota resmi ditetapkan, jenazah Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang tetap berada di Istana Balla Lompoa.

“Adat melarang raja yang wafat dimakamkan sebelum penggantinya ditetapkan. Itu sebabnya, meski masih dalam suasana duka, keputusan ini harus segera diambil,” tambah Wawan.

Sementara itu, Andi Muhammad Imam sendiri awalnya tidak menyadari, dirinya telah ditunjuk sebagai penerus. “Setelah kami sampaikan wasiat tersebut, barulah beliau memahami dan menerima tanggung jawab besar ini,” tutup Wawan.

Penobatan resmi Andi Muhammad Imam sebagai Raja Gowa ke-39 dijadwalkan setelah masa berkabung selesai. Dengan terpilihnya putra mahkota ini, Kerajaan Gowa diharapkan tetap kokoh sebagai simbol budaya dan adat yang berakar kuat di Sulawesi Selatan.(Hdr)

Bagikan:

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah