KARYA CELEBES

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah

Pemkab Maros Diduga Hindari Pembayaran Ganti Rugi Jalan Milik Warga di Palisi

Berita Terkait

KARYAcelebes.com; Maros, Jum”at 15/08/2025 – Pemerintah Kabupaten Maros diduga sengaja menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi atas tanah milik Bapak Raside yang kini digunakan sebagai jalan poros Palisi–Matana sepanjang ±400 meter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalan tersebut telah dimanfaatkan bertahun-tahun sebagai akses utama masyarakat, namun proses pembayaran ganti rugi tak kunjung direalisasikan.

Kepala Desa setempat sebelumnya mengakui bahwa lahan tersebut memang milik Raside dan hingga kini belum dibayar oleh pemerintah.

Itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemerintah setempat.

Raside mengungkapkan, dirinya pernah dijanjikan oleh Kepala Desa (almarhum) untuk menerima pembayaran ganti rugi.

“Saya dijanji oleh kepala desa (almarhum) sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya.

Ia bahkan mendapat informasi bahwa tanah jalan tersebut sudah dimasukkan ke dalam aset daerah.

“Sudah dimasukkan dalam aset daerah,” katanya.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2012, ganti rugi wajib diberikan sebelum tanah dikuasai untuk kepentingan umum.

Dugaan pengabaian aturan ini dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya penutup jalan oleh warga

Sementara itu, Plt Kepala Badan Aset Daerah, Andi Samsophyan, saat dimintai konfirmasi tidak berada di ruangannya. Hal serupa juga terjadi pada Ketua Komisi II DPRD yang membidangi infrastruktur jalan, yang pada saat dikunjungi wartawan tidak berada di kantor.

Laporan : Roman

Bagikan:

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah