KARYAcelebes.com: Maros, Sabtu 26/072025 — Tim Investigasi KiwaL Garuda Hitam Kabupaten Maros menyoroti aktivitas salah satu perusahaan eksportir dan importir ikan, PT. BMJP, yang berlokasi di Jalan Poros Maros–Makassar, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai. Perusahaan ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mencemari lingkungan sekitar, termasuk badan jalan umum.
Ketua Tim Investigasi KiwaL Garuda Hitam Maros, Roman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mencoba menemui pemilik perusahaan yang disebut berinisial A atau Ahok, guna mengklarifikasi laporan masyarakat terkait legalitas dan limbah perusahaan. Namun, kedua kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan menyatakan bahwa pemilik tidak berada di tempat.
“Saya sudah dua kali datang untuk bertemu dengan pemilik perusahaan atas aduan masyarakat. Kami ingin mempertanyakan soal perizinan dan limbah cair yang mengalir ke badan jalan, namun pemilik selalu tidak ada di lokasi,” ujar Roman kepada awak media, Jumat (25/7).
Keluhan juga datang dari warga sekitar dan pengguna jalan. Rais, seorang warga yang setiap hari melintasi depan perusahaan, mengaku terganggu dengan bau menyengat dan limbah cair yang berasal dari area perusahaan.
“Setiap hari saya lewat sini. Bau amis sangat menyengat, dan air limbah ikan sering terlindas kendaraan saya. Baunya menempel dan sangat mengganggu saat berkendara,” ungkap Rais.
Menanggapi hal tersebut, Roman menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Undang-undang ini mengatur secara tegas tentang pembuangan limbah industri, termasuk sanksi bagi perusahaan yang membuang limbah sembarangan.
Selain UU PPLH, pengelolaan limbah juga diatur dalam sejumlah peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah B3.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan, tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti temuan ini,” tegas Roman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.