KARYA CELEBES

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah

Benarkah Tanpa Sertifikat Dewan Pers Media Tak Bisa Bermitra?

Berita Terkait

Makassar, Rabu 04/03/2026// KARYAcelebes.co  – Polemik mengenai kewajiban melampirkan sertifikat dari Dewan Pers untuk menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah kembali mencuat di Kota Makassar.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah benar sertifikat Dewan Pers menjadi syarat mutlak bagi perusahaan media yang ingin bermitra dengan pemerintah maupun swasta.

Hal itu mencuat setelah salah satu pejabat di lingkup SKPD menyampaikan bahwa salah satu berkas yang harus dipenuhi dalam pengajuan kerja sama media adalah sertifikat Dewan Pers.

“Bukan PPK tapi PP (Pejabat Pengadaan). Kebetulan Pejabat Pengadaan sangat ketat administrasinya. Salah satu berkas yang harus dipenuhi adalah sertifikat Dewan Pers,” ujar sumber tersebut via WhatsApp, Selasa.(3/3/2026)

Ia juga menyebutkan bahwa setiap SKPD memiliki Pejabat Pengadaan yang berbeda, sehingga kebijakan administrasi bisa saja bervariasi.

“Soalnya setiap SKPD beda Pejabat Pengadaannya pak,” tambahnya.

Dalam percakapan tersebut, pihak pejabat mengaku tidak berani memberikan nomor kontak Pejabat Pengadaan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui camat setempat.

“Nanti coba bu camat konfirmasi ulang ke beliau. Saya juga tidak mengerti pak soalnya bukan saya yang klik, bilang ki yang bilang ULP,” ungkapnya.

Wartawan Senior: Aturan dari Mana?

Menanggapi hal tersebut, salah satu wartawan senior di Makassar mempertanyakan dasar hukum kewajiban sertifikat tersebut.

“Siapa bilang? Aturan dari mana? Dewan Pers sudah tarik pernyataannya itu. Coba browsing di Google terkait penarikan pernyataan itu,” tegasnya.

Ia juga menduga bahwa faktor relasi dan kedekatan personal kerap menjadi penentu dalam kerja sama media.

“Sebenarnya permainan kerja sama ini hanya faktor hubungan emosional saja yang perlu dibangun. Kalau tidak dikenali, banyak alasannya,” ujarnya.

Camat Sebut Sertifikat Jadi Syarat

Pernyataan berbeda justru disampaikan salah satu camat di Makassar. Ia mengirimkan contoh gambar sertifikat Dewan Pers dari salah satu perusahaan media dan menyebutkan bahwa dokumen tersebut diwajibkan oleh Pejabat Pengadaan.

“Ini adalah sertifikat Dewan Pers, salah satu berkas yang harus dipenuhi untuk kerja sama media. Diwajibkan sama Pejabat Pengadaan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait apakah sertifikat Dewan Pers merupakan syarat wajib dalam pengajuan kerja sama media dengan pemerintah daerah.

Polemik ini memunculkan pertanyaan publik: apakah kewajiban tersebut memiliki dasar regulasi nasional, ataukah hanya kebijakan administratif internal masing-masing instansi?

Regulasinya :

Secara hukum, keberadaan perusahaan pers diatur dalam:

-UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

-Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers

-Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

-UU Pers Tidak Mewajibkan Sertifikat untuk Kerja Sama

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa perusahaan pers wajib memiliki “sertifikat Dewan Pers” untuk dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah atau swasta.

UU Pers hanya mengatur:
Kemerdekaan pers

-Hak dan kewajiban pers
-Fungsi kontrol sosial
-Standar perusahaan pers

Verifikasi Dewan Pers bersifat pendataan dan penegasan perusahaan pers profesional, bukan izin operasional.

Dewan Pers Pernah Tegaskan Verifikasi Bukan Syarat Mutlak

Dewan Pers dalam beberapa klarifikasinya menyebutkan bahwa status terverifikasi bukanlah bentuk izin usaha, dan bukan kewenangan Dewan Pers untuk melarang instansi memasang iklan pada media yang belum terverifikasi.

Artinya, verifikasi adalah mekanisme peningkatan profesionalisme, bukan alat pembatasan.

Dalam Perpres 12 Tahun 2021, syarat penyedia jasa ditentukan dalam dokumen pengadaan oleh Pejabat Pengadaan atau PPK.

Namun, syarat tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau bersifat diskriminatif.

Jika sertifikat Dewan Pers dijadikan syarat mutlak tanpa dasar hukum nasional, maka berpotensi dipersoalkan dari sisi asas persaingan atau bisa jadi ini hanya akal akalan saja.

 

Red

Bagikan:

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah