KARYAcelebes.com// Maros, Rabu 22/04/2026 :
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melalui Tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial J.P.K alias F (20). Pelaku diketahui merupakan ART (Asisten Rumah Tangga) yang bekerja di rumah korban.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Dari hasil pengembangan, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan April 2026 di wilayah Kecamatan Mandai. Saat itu, korban mendapati rumahnya dalam kondisi tidak seperti biasa dan setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
“Dari keterangan korban, pelaku diduga meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan pemilik dan membawa barang berupa perhiasan serta sejumlah uang tunai,” jelasnya.
Adapun barang yang diambil pelaku berupa satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp321.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ahmad Muhajir, S.H., M.H., kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku. Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di tempat dirinya bekerja,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.