KARYAcelebes.com// Makassar, 13/0 2026 — Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan melakukan aksi simbolik pembentangan spanduk di Fly Over Kota Makassar sebagai bentuk peringatan terbuka kepada Kapolres Bulukumba agar memastikan penegakan hukum dalam perkara dugaan perjudian sabung ayam berjalan secara menyeluruh dan objektif.
Aksi ini merupakan respons atas fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam perkara berdasarkan: Nomor Perkara:
PDM-10 / P.4.22 / Eoh.2 / 03 / 2026 yang hingga saat ini masih menyisakan perhatian publik terkait penanganan seluruh pihak yang disebut dalam proses persidangan.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa:
• Peristiwa dugaan perjudian sabung ayam terjadi pada 26 Oktober 2025 di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba;
• Telah diproses hukum terhadap pelaku yang berada di lapangan;
• Dalam keterangan saksi dan terdakwa, terdapat penyebutan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi dan aktivitas tersebut;
• Nama Saudara Nirwan alias Iwan alias Timbang berulang kali disebut dalam fakta persidangan.
Penyebutan ini menjadi bagian dari fakta hukum yang patut untuk didalami lebih lanjut secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum.
Pembentangan spanduk di ruang publik strategis ini merupakan Peringatan terbuka kepada Kapolres BulukumbaBentuk kontrol sosial terhadap jalannya penegakan hukum Pesan utama yang disampaikan adalah:penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebagian pihak, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan.
Jenderal Lapangan, Deka, menegaskan:
“Aksi simbolik ini kami tujukan sebagai peringatan kepada Kapolres Bulukumba agar memastikan proses hukum berjalan secara utuh. Kami tidak menuduh, tetapi kami meminta agar fakta persidangan dijadikan dasar untuk langkah hukum lanjutan.”
“Ketika nama Saudara Nirwan disebut berulang kali dalam persidangan, maka itu menjadi bagian dari fakta yang tidak boleh diabaikan. Aparat wajib menindaklanjuti secara profesional.”
Spanduk ini adalah peringatan.
Suara ini adalah kontrol publik.
Jika hukum berjalan utuh, kami akan mengawal.
Namun jika hukum berhenti, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Karena keadilan tidak boleh setengah—harus ditegakkan sepenuhnya.