KARYA CELEBES

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah

Ada Apa Ini ? KPK Alihkan Penahan Gus Yaqut Ke Tahanan Rumah

Berita Terkait

KARYAcelebes.com//Jakarta, Senin 23/03/2026 –  Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) menuai sorotan menyusul mengalihkan status penahanan mantan Mentri Agama , Yaqut , Cholil Qomas alias Gus Yagut , dari Rumah Tahanan ( rutan ) menjadi tahan Rumah .

Keputusan tersebut dinilai Kontroversial . Eks penyidik KPK , Yudi Purnomo Harahap , bahkan menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang ” bermain Api “.

“KPK bermain api terkait pengalihan penahan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan Rumah ,” kata Yudi , minggu 22 / 3 / 2025 .

Menurut Yudi , KPK seharusnya Fokus mempercepat penyidikan kasus dugaan Krupsi Kuota Haji yang menjerat Gus Yaqut , ia menilai , setelah penahan dilakukan , langkah berikutnya adalah segera membawa perkara ke persidangan , bukan justru melonggarkan status penahan.

Yudi juga menyoroti besarnya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut . Berdasarkan perhitungan Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) , kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah .

” Menurut dia ini sangat janggal dan KPK harus mencabut ( tahanan Rumah ),”tegasnya .

Sebelumnya , KPK telah menahan Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya , Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex , dalam perkara dugaan korupsi Kouta Haji .

Namun , status penahan Gus Yaqut mendadak berubah sejak Kamis ( 19 /3 / 2026 . Ia kini menjalani tahan rumah , yang sekaligus menjawab ketidak hadirnya dalam Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih Sabtu ( 21 / 3 / 2026 .

Bagikan:

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah