MAKASSAR, Jum’at 26/06/2026// KARYAcelebes.com – Pemandangan sejumlah kendaraan roda empat yang parkir berderet di badan jalan tepat di depan Pos Lantas Terong yang menjadi titik pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menuai sorotan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran parkir yang terjadi di hadapan petugas.
Pantauan wartawan dilokasi, Jumat (26/6/2026), memperlihatkan beberapa kendaraan jenis pikap dan minibus terparkir memanjang di badan jalan. Ironisnya, lokasi parkir itu berada tepat di depan pos pengawasan, namun tidak terlihat adanya tindakan penertiban.
Saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut, salah seorang petugas Dishub Makassar, Syahril, enggan memberikan penjelasan. Ia justru meminta awak media menghubungi atasannya.
“Jangan tanya saya, tanya sama Pak Kadis atau Pak Irwan. Kan kamu juga biasa ji lewat sini, sering ji kamu lihat kondisi seperti ini, toh” ujar Syahril.
Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan publik. Sebab, pengakuan bahwa kondisi itu “sering” terjadi mengindikasikan persoalan tersebut bukan kejadian baru. Namun hingga kini, kendaraan tetap bebas parkir di badan jalan tanpa terlihat adanya tindakan tegas.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara tegas mengatur penggunaan badan jalan.
Dalam Pasal 38 PP Nomor 34 Tahun 2006, setiap orang dilarang memanfaatkan badan jalan apabila mengganggu fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas. Sementara Pasal 106 ayat (4) huruf e UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi mematuhi aturan berhenti dan parkir.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Bahkan kendaraan yang melanggar dapat diderek oleh petugas berwenang.
Ironisnya, aturan yang selama ini ditegakkan kepada masyarakat justru dipertanyakan implementasinya ketika pelanggaran diduga terjadi tepat di depan pos pengawasan. Situasi tersebut memunculkan kesan adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan parkir.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar dan pejabat terkait mengenai beberapa hal mendasar: apakah lokasi tersebut memang telah ditetapkan sebagai kawasan parkir resmi, mengapa kendaraan-kendaraan itu tidak ditertibkan, dan apakah terdapat perlakuan berbeda dalam penegakan aturan terhadap pelanggaran parkir di lokasi tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar maupun pejabat yang disebut oleh Syahril belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.