KARYAcelebes.com// Jakarta, Senin 23/03/2026 – Status Tahanan Rumah mantan Mentri Agama RI Yaqut Cholil Qumas secara resmi dicabut oleh Komisi Pemberantas Korupsi menyusul adanya gelombang keritikan dari berbagai elemen masyarakat . Maka dengan demikian , dengan adanya keputusan terbaru ini Gus Yaqut dipastikan akan kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan ( Rutan ) KPK .
Sehubungan dengan hal tersebut , Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , memberikan pernyataan resminya pada Senin ( 23 / 3 / 2026 . Dalam keterangan-nya , pihak Komisi Pemberantas Korupsi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada publik yang terus mengawal proses penangan kasus dugaan korupsi Kuota haji periode 2023 – 2024 .
Menurut Budi bahwa KPK tidak akan kendur tempo penyelidikan meskipun terdapat dinamika terkait pembatalan status tahan rumah tersebut .
Lebih lanjut , ia menuturkan bahwa target utama penyidik saat ini adalah segera merampung berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ketahap penuntutan di pengadilan .
” Budi Prasetyo menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penangan perkara ,” ucap Budi selaku Juru Bicara KPK dihadapan awak media .
Lebih lanjut ia menyampaikan penyidikan terhadap Gus Yaqut di pastikan terus berjalan secara profesional guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas .
Gus Yaqut sebelum dijebloskan ke sel Rutan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan medis secara menyeluruh . Prosedur kesehatan ini dilakukan oleh tim medis independen untuk memastikan bahwa kondisi fisik yang bersangkutan dalam keadaan layak untuk menjalani penahan di dalam rutan .