KARYAcelebes.com: Kanis 18/12/2025 –Sebagai anggota dewan yang terhormat dan menjadi representasi kehormatan bangsa tentu sikap dan perbuatan-nya menjadi panutan kepada masyarakat tapi apa jadinya kalau ada oknum anggota dewan dengan tahu dan mau melempar lambang burung Garuda disela ricuhnya Forum Interpelasi Sidang Paripurna di Aula DPRD Kabupaten Ende, Rabu 17 / 12 / 2025 .
Sikap oknum anggota dewan tersebut dinilai tidak etis ,dan sepertinya bukan orang terdidik , apalagi kota Ende kota pancasila tanah kelahiran Pancasila.
Pelemparan benda hingga mengenai Lambang Negara (Garuda Pancasila) hal itu bukan lagi sekadar insiden teknis. Melainkan sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat Warga Negara Indonesia .
Analisis Hukum
Mens Rea & Actus Reus
Dalam hukum pidana kita tidak sedang hanya melihat tindakan semata, tetapi juga isi hati pelaku.
(Actus Reus) Perbuatan secara fisik.
Tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum DPRD Ende melemparkan papan adalah bentuk perbuatan aktif.
Jika papan tersebut mengenai Lambang Negara, maka unsur fisik dari pelanggaran terhadap Lambang Negara telah terpenuhi. (Mens Rea) adalah Niat Jahat Di sinilah kita melihat letak kemarahan anggota dewan . Apakah itu perbuatan Kesengajaan (Dolus) atau Kelalaian (Culpa)?
Jika ia sadar dengan situasi kondisi yang sudah tidak kondusif lagi kemudian tingkat emosionalnya tinggi akhirnya meledak diruang sidang paripurna. Lalu ia melemparkan. Hingga mengenai simbol negara padahal dia tahu dan sadar bahwa di atas sana ada lambang negara.
Secara hukum, itu bisa masuk kategori Dolus Eventualis. sengaja dengan sadar akan kemungkinan.
Jika ia berdalih “lalai” pertanyaannya Pantaskah seorang pejabat negara cara melakukan dengan begitu ceroboh terhadap simbol negara. Simbol Negara yang menyatukan ratusan juta rakyat di Indonesia.
Kelalaian di dalam ruang sidang paripurna adalah bentuk penghinaan terhadap kepercayaan rakyat, rakyat sudah memberikan mandat kepada kalian.
Hukum bukan hanya sekadar pasal-pasal yang mati hanya di atas kertas. Tetapi Hukum adalah cerminan dari rasa hormat kita sebagai bangsa Indonesia.
Bagaimana mungkin tangan yang bersumpah di bawah kitab suci untuk setia pada Pancasila, justru menjadi tangan yang menodai lambang negara, dengan melakukan pelemparan secara fisik.
Maka oleh karena itu yang bersangkutan segera diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku!!! Pasal 57 huruf a, jo Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 sangat jelas melarang perbuatan yang merendahkah kehormatan Lambang Negara. Apalagi Insiden ini yang dilakukan oleh elit politik di gedung terhormat, maka hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi. Keadilan akan mati jika “khilaf” dijadikan sebagai tameng bagi perilaku yang tidak beradab. Jika tidak diproses dan APH berdiam diri tidak tegas, secara sadar.
Maka telah mengirim pesan kepada generasi muda bahwa simbol negara sepertinya boleh diinjak-injak asalkan pelakunya punya jabatan. Pelaku wajib diproses secara hukum tanpa memandang hak imunitas. Hak imunitas anggota dewan itu berlaku untuk pernyataan dalam menjalankan tugas mereka, bukan untuk melakukan tindakan anarkis yang menodai kehormatan negara secara terang benderang.
Maka oleh karena itu segera lakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD ) untuk pelanggaran etik sangat berat untuk si tolol itu.
Dari pihak Kepolisian segera lakukan penyidikan yang berkaitan dengan delik pidana umum terkait penghinaan lambang negara.
Sedangkan masyarakat tidak butuh sekadar permintaan maaf klarifikasi semata. Kita butuh adalah ketegasan dari Aparat Penegak Hukum bahwasanya tidak ada orang yang lebih besar dari Garuda Pancasila.!!!!
Equality before the law!!
tidak ada kompromi-kompromi lagi!! dan tidak ada yang kebal hukum maka
harus di usut tuntas.