Makassar, Rabu 24/09/2025// KARYAcelebes.com – Sengketa dana Rp9,4 miliar di Bank Muamalat kembali memanas. Menjelang eksekusi paksa yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 25 September 2025, pihak penggugat mendesak bank syariah tersebut patuh terhadap putusan berkekuatan hukum tetap.
Salah satu ahli waris menegaskan dana tersebut merupakan pemberian almarhum ayahnya yang telah dituangkan secara sah dalam akta notaris sebelum wafat. Menurutnya, seluruh anak almarhum sudah menerima bagian masing-masing, kecuali dirinya sebagai penggugat yang hingga kini belum memperoleh haknya.
“PN Makassar sudah menegaskan dana Rp9,4 miliar itu bukan harta waris, melainkan hak mutlak saya. Putusan ini inkracht sejak 3 Oktober 2024 dan bahkan dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Bank Muamalat pada 10 September 2025,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Ia mengungkapkan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 18 Desember 2024. Namun, hingga kini Bank Muamalat sebagai turut tergugat tetap menolak menyerahkan objek perkara. Padahal, menurutnya, dalam hukum perdata, turut tergugat bersifat pasif dan wajib tunduk pada amar putusan pengadilan.
“Tidak ada lagi alasan bagi Bank Muamalat menolak eksekusi. Putusan sudah inkracht, PK ditolak, dan pengadilan telah memerintahkan eksekusi. Apa lagi yang ditunggu?” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut alasan Bank Muamalat yang berdalih tergugat utama tidak hadir secara sukarela hanyalah bentuk penundaan. PN Makassar, kata dia, bahkan sudah dua kali menggelar aanmaning sebelum akhirnya menetapkan jadwal eksekusi paksa.
Ia menilai sikap Bank Muamalat justru menghambat jalannya peradilan. “Sebagai bank syariah, seharusnya mereka menjunjung asas kepastian hukum, bukan malah mengabaikannya. Sikap seperti ini jelas merugikan penggugat,” ucapnya.
Ia menegaskan eksekusi tidak hanya mencakup dana pokok Rp9,4 miliar, tetapi juga bagi hasil yang melekat selama 88 bulan. “Putusan pengadilan sudah terang benderang dan tidak bisa ditawar lagi. Negara harus hadir menegakkan keadilan,” pungkasnya. (*)