Seorang kepala desa di wilayah Jawa Timur ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran dana desa. Penangkapan ini terjadi setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran selama beberapa tahun terakhir.
Menurut laporan, kepala desa tersebut diduga memanipulasi laporan penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah dan properti.
Kepolisian menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar. “Kami menemukan bukti transfer mencurigakan dan pembelian aset yang tidak sesuai dengan gaji dan penghasilan resmi kepala desa,” ujar juru bicara kepolisian setempat.
Masyarakat desa yang selama ini tidak mengetahui ke mana anggaran desa mereka digunakan, merasa kecewa dan marah. Beberapa warga bahkan melakukan aksi protes di depan kantor desa untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan individu. Saat ini, kepala desa tersebut sedang ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.