KARYA CELEBES

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah

Stop ! Blokir Jalan, Ketua DPD GRH, Desak Kapolres Bima Bertindak Dalam Menyelesaikan Persoalan

Berita Terkait

MAKASSAR, Rabu 28/10/2026//KARYAcelebes.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H. angkat bicara keras terkait fenomena yang sangat memprihatinkan di Kabupaten Bima.

Setiap ada persoalan apapun di Kabupaten Bima, cara penyelesaiannya selalu dengan BLOKIR JALAN. Ini sudah menjadi budaya yang salah, keliru, dan melanggar hukum yang dibiarkan terus-menerus.

“Ini pola pikir yang harus diluruskan. Ada masalah sedikit, blokir jalan. Ada ketidakpuasan sedikit, blokir jalan. Ini bukan ciri masyarakat yang taat hukum. Ini merugikan masyarakat luas. Hak orang lain untuk melintas dirampas. Ini tidak bisa dibiarkan terus. Ini pelanggaran hukum yang nyata,” tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

M. Ishadul Islami Akbar, S.H. menegaskan, aksi blokir jalan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP dan Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman pidana. Negara tidak boleh kalah dengan cara-cara inkonstitusional.

KAPOLRES BIMA KAMI DESAK:

*1. BERTINDAK TEGAS & TERUKUR:* Jangan ada pembiaran. Setiap aksi blokir jalan yang meresahkan dan merugikan kepentingan umum harus ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan tunggu viral baru bertindak.

2. HADIR SEBAGAI MEDIATOR & EDUKATOR: Kapolres Bima harus turun langsung ke masyarakat, melakukan sosialisasi dan edukasi hukum. Jelaskan bahwa ada jalur musyawarah, ada jalur hukum, ada jalur audiensi, bukan dengan merampas hak pengguna jalan lain.

3. BANGUN FORUM DIALOG PERMANEN: Bentuk forum komunikasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah dan Polres Bima. Sehingga setiap persoalan bisa diselesaikan di meja dialog, bukan di tengah jalan.

“Kami mendesak Kapolres Bima untuk tidak diam. Tunjukkan kehadiran negara. Berikan rasa aman kepada pengguna jalan. Hentikan budaya blokir jalan ini. Jika terus dibiarkan, Bima akan dicap sebagai daerah yang tidak tertib hukum dan akan menghambat investasi serta pembangunan. Kami dari GRH Sulsel mengecam keras budaya blokir jalan ini,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Bagikan:

Mengungkap Fakta Tanpa Fitnah